ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMENUHAN HAK ISTRI DAN ANAK KETIKA SUAMI KHURUJ FISABILILLAH DI KALANGAN JAMA’AH TABLIGH DI KABUPATEN SIJUNJUNG
Kata Kunci:
Kaligrafi, Budaya Islam, Pembelajaran, Seni, Sanggar Al-JauzaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang pemenuhan hak istri dan anak ketika suami melakukan Khuruj Fisabilillah di kalangan Jama’ah Tabligh di Kabupaten Sijunjung. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data primer diperoleh langsung dari anggota Jama’ah Tabligh dan istri-istri mereka, sedangkan data sekunder berasal dari dokumen resmi dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Khuruj Fisabilillah ternyata meninggalkan istri dan anak selama 40 hari bahkan ada sampai 4 bulan untuk berdakwah, selama Khuruj Fisabilillah suami harus memenuhi nafkah untuk istri dan anak yang ditinggalkan. Pemenuhan hak nafkah dilakukan dengan cara menabung sebelum kegiatan Khuruj Fisabilillah dilakukan. Namun, tidak semua suami yang pergi Khuruj Fisabilillah mampu memenuhi hak nafkah istri dan anaknya karena pendapatan sedikit dan harus dibagi untuk bekal perjalanan. Hal ini sebahagian tidak sesuai dengan Hukum Islam karena tidak ada kerelaan dari seorang istri, karena sebahagian hak nafkah untuk istri dan anak merupakan kewajiban suami sesuai dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34 dan surat ath-Thalaq ayat 7 dan juga hukum positif Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, sebelum pergi Khuruj Fisabilillah jika ada suami yang tidak mampu memenuhi nafkah untuk istri dan anak akan diadakan musyawarah untuk memutuskan suami diizinkan atau tidak untuk pergi Khuruj Fisabilillah. Jika semua hak nafkah terpenuhi dari hasil tabungan suami dan cukup untuk bekal perjalanan, maka kegiatan Khuruj Fisabilillah dapat dilaksanakan tanpa melanggar ketentuan hukum Islam. Praktik ini disepakati oleh semua Jama’ah Tabligh yang hendak melakukan Khuruj Fisabilillah.
This study aims to analyze the fulfillment of the rights of wives and children when husbands participate in Khuruj Fisabilillah among the Tabligh Jama'at in Sijunjung Regency. The research method used is descriptive qualitative, with data collection techniques through interviews, observations, and documentation. Primary data is obtained directly from Tabligh Jama'at members and their wives, while secondary data comes from official documents and related literature. The research results indicate that Khuruj Fisabilillah leaves wives and children for 40 days, and in some cases up to 4 months, for missionary work. During Khuruj Fisabilillah, husbands must provide financial support for their wives and children left behind. This financial support is managed by saving money before the Khuruj Fisabilillah activity. However, not all husbands who go for Khuruj Fisabilillah are able to meet the financial needs of their wives and children due to limited income and the need to allocate funds for the journey. This situation partially contradicts Islamic law as it lacks the wife's consent, since part of the financial support for the wife and children is a husband's obligation according to the Qur'an, specifically in Surah An-Nisa, verse 34, and Surah At-Talaq, verse 7, as well as Indonesian positive law, namely Law No. 1 of 1974 on Marriage and the Compilation of Islamic Law. Therefore, before participating in Khuruj Fisabilillah, if a husband is unable to meet the financial needs of his wife and children, a consultation will be held to decide whether the husband is permitted to go for Khuruj Fisabilillah. If all financial rights are fulfilled from the husband's savings and are sufficient for the journey, then the Khuruj Fisabilillah activity can be carried out without violating Islamic law. This practice is agreed upon by all Tabligh Jama'at members planning to participate in Khuruj Fisabilillah



