HUKUM PEMBAYARAN QRIS (QUICK RESPONSE CODE) PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH

Penulis

  • Lilis Afriani STAIN Bengkalis
  • Hafizah STAIN Bengkalis
  • Muhammad Aji Purwanto STAIN Bengkalis

Kata Kunci:

Pembayaran digital, QRIS, Hukum Ekonomi Islam, Muamalah, Digital payments, Islamic Economic Law

Abstrak

Penelitian ini membahas evolusi pembayaran digital dan pengaruhnya terhadap sistem ekonomi, dengan penekanan pada penerapan pembayaran melalui QRIS dalam perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Dengan menganalisis konsep pembayaran QRIS, penelitian ini mengeksplorasi konformitasnya dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, terutama terkait dengan aspek muamalah dan akad transaksi. Dalam menguraikan jenis-jenis pembayaran QRIS dan prinsip-prinsip hukum yang mendasarinya, penelitian ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang implikasi ekonomi dan hukum dari adopsi teknologi pembayaran digital di masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan multidisiplin yang menggabungkan aspek yuridis dan ekonomi dalam hukum Islam, penelitian ini mengungkapkan bahwa pembayaran melalui QRIS secara substansial sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah serta pemenuhan persyaratan akad seperti wadi'ah dan Qardh. Implikasi ekonomi dan sosial dari penggunaan QRIS juga dibahas secara mendalam, menyoroti manfaatnya dalam memperluas akses keuangan bagi masyarakat dan memfasilitasi transaksi yang lebih efisien.

This research discusses the evolution of digital payments and its influence on the economic system, with an emphasis on the implementation of payments through QRIS from the perspective of Islamic Economic Law. By analyzing the concept of QRIS payments, this study explores its conformity with Islamic economic principles, especially related to aspects of muamalah (commercial transactions) and contractual agreements. By delineating the types of QRIS payments and the fundamental legal principles underlying them, this research provides a deep understanding of the economic and legal implications of digital payment technology adoption in society. By utilizing a multidisciplinary approach that combines juridical and economic aspects within Islamic law, this research reveals that payments through QRIS substantially adhere to Shariah economic principles and fulfill contract requirements such as wadi'ah (safekeeping) and Qardh (loan). The economic and social implications of QRIS usage are also thoroughly discussed, highlighting its benefits in expanding financial access for society and facilitating more efficient transactions.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30