ANALISIS PENGARUH PEMILU SERENTAK 2024 TERHADAP PRODUKTIVITAS DAN HAK KARYAWAN YANG MASUK DI HARI PEMILIHAN

Penulis

  • Yuyun Yunengsih Universitas Pelita Bangsa
  • Dwi Astuty Universitas Pelita Bangsa

Kata Kunci:

Pemilihan Umum, Kesejahteraan Dan Hak Pilih Karyawan

Abstrak

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan tonggak penting dalam sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menentukan arah kepemimpinan nasional. Pada tahun 2024, Indonesia kembali menyelenggarakan pemilu secara serentak, melibatkan pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah dalam satu momentum yang sama. Pemerintah menetapkan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional untuk menjamin partisipasi aktif masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Namun, tidak semua sektor pekerjaan dapat sepenuhnya menghentikan aktivitas operasional pada hari tersebut. Beberapa karyawan, terutama di sektor kesehatan, transportasi, pelayanan publik, dan industri tertentu, tetap diwajibkan untuk bekerja demi menjaga kontinuitas layanan. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki perlindungan hukum terhadap hak pilih karyawan dalam pemilu,  dengan  fokus  pada  tanggung  jawab  dan  sanksi  bagi  pimpinan  perusahaan.  Metode  penelitian  yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh dari bahan hukum primer seperti Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  2017,  dan  Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  2003,  serta  bahan  hukum  sekunder berupa  putusan  pengadilan,  buku  hukum,  jurnal,  dan  skripsi  yang  relevan  dengan  topik  penelitian.   Hasil   penelitian menunjukkan  bahwa  perlindungan  hukum  terhadap  hak  pilih  karyawan  dalam  pemilu  memiliki  dasar  yang kuat  dalam  peraturan  perundang-undangan,  namun  seringkali  kurang  diimplementasikan  secara  efektif  oleh pimpinan   perusahaan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30