ANALISIS PENGARUH PEMILU SERENTAK 2024 TERHADAP PRODUKTIVITAS DAN HAK KARYAWAN YANG MASUK DI HARI PEMILIHAN
Kata Kunci:
Pemilihan Umum, Kesejahteraan Dan Hak Pilih KaryawanAbstrak
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan tonggak penting dalam sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menentukan arah kepemimpinan nasional. Pada tahun 2024, Indonesia kembali menyelenggarakan pemilu secara serentak, melibatkan pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah dalam satu momentum yang sama. Pemerintah menetapkan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional untuk menjamin partisipasi aktif masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Namun, tidak semua sektor pekerjaan dapat sepenuhnya menghentikan aktivitas operasional pada hari tersebut. Beberapa karyawan, terutama di sektor kesehatan, transportasi, pelayanan publik, dan industri tertentu, tetap diwajibkan untuk bekerja demi menjaga kontinuitas layanan. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki perlindungan hukum terhadap hak pilih karyawan dalam pemilu, dengan fokus pada tanggung jawab dan sanksi bagi pimpinan perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh dari bahan hukum primer seperti Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, serta bahan hukum sekunder berupa putusan pengadilan, buku hukum, jurnal, dan skripsi yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak pilih karyawan dalam pemilu memiliki dasar yang kuat dalam peraturan perundang-undangan, namun seringkali kurang diimplementasikan secara efektif oleh pimpinan perusahaan.