REGULASI PEMBIAYAAN SINDIKASI SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Penulis

  • Nadila Universitas Islam Negeri Raden intan Lampung
  • Nadira Universitas Islam Negeri Raden intan Lampung

Kata Kunci:

Regulasi Pembiayaan Sindikasi Syariah, Lembaga Keuangan Syariah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis Regulasi Pembiayaan Sindikasi Syariah Pada
Lembaga Keuangan Syariah. penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu
penelitian yang berlandaskan pada toeri-teori yang terdapat dalam literatur-literatur, lebih
bersifat uraian-uraian deskriptif dan naratif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa
Pembiayaan sindikasi sendiri merupakan pemberian dana oleh beberapa kreditur (shahibul
mal) untuk memberikan biaya pada proyek usaha dengan nilai transaksi yang sangat tinggi.
Tujuan dari sindikasi syariah adalah untuk Meningkatkan profitabilitas lembaga keuangan
dengan menurunkan risiko pembiayaan besar. Dasar hukumnya adalah Berdasarkan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 dan fatwa DSN MUI nomor 91 tahun 2014, yang membolehkan
pembiayaan sindikasi dengan lembaga keuangan konvensional, tetapi dengan batasan yang
diatur dalam fatwa secara lengkap. Bentuk dari pembiayaan sindikasi syariah sendiri adalah
lead syndication, club deal, dan sub syndication, dan masing-masingnya memiliki tujuan dan
metode operasional yang berbeda, Proses Pembentukan sendiri memiliki langkah-langkah
seperti negosiasi, pengumpulan berkas persyaratan, penawaran, analisis, dan penandatanganan
akad, serta pemasangan iklan. Manfaat dari pembiayaan sindikasi syariah sebagai salah satu
cara perbankan syariah untuk berpartisipasi dalam proyek infrastruktur pemerintah dan dunia
usaha, serta meningkatkan pendapatan lembaga keuangan dengan memperkecil adanya risiko
pembiayaan besar yang terjadi.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30