PENGARUH PENGGUNAAN SHOOPEPAY LATER TERHADAP KONSUMSI MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARI’AH

Penulis

  • Hayatun Nisak STAIN Bengkalis
  • Rahmat Dhani Kus Asmanto STAIN Bengkalis
  • Muhammad Aji Purwanto STAIN Bengkalis

Kata Kunci:

Pengelolaan Koperasi, Etika Bisnis Islam

Abstrak

Pada era globalisasi dan banyaknya kemudahan transaksi dalam belanja online dapat
menimbulkan perilaku konsumtif karena konsumen akan merasa senang dengan adanya
kemudahan dalam belanja online. Dalam perspektif Islam, kebutuhan manusia harus dipenuhi
dengan memikirkan suatu mashlahat. Tujuan utama seorang Muslim melaksanakan kegiatan
konsumsi yaitu sebagai sarana dalam beribadah kepada Allah. Ketika melaksanakan kegiatan
konsumsi dengan niat dan tujuan untuk beribadah kepada Allah dan perilaku konsumen
berdasarkan syariat Islam akan menjadikan kegiatan konsumsi itu bernilai ibadah Shopee
Paylater adalah jasa pinjam meminjam berbasis inovasi data yang menyatukan pemberi kredit
dan penerima kredit dalam hal pembelian kredit oleh pemberi kredit kepada peminjam dalam
rupiah secara langsung melalui tahapan. Jasa ini diberikan oleh Shopee yang digunakan sebagai
strategi cicilan saat berbelanja di e-commerce pada aplikasi Shopee. Dalam perspektif ekonomi
Islam penggunaan aplikasi Shopee Paylater hukumnya ada 2, yaitu dibolehkan (mubah) dan
diharamkan, dibolehkan (mubah) karena akad yang dilaksanakan dengan jelas, dibuktikan
dengan kontrak perjanjian antara penjual dan pembeli pada saat melaksanakan ijab dan qabul.
Kontrak perjanjian ada pada awal transaksi yang kemudian diberi gambaran estimasi
pembayaran yang kemudian pengguna mengklik setuju jika memang saling sepakat.Tidak
dibolehkan karena jika tidak menggunakan fitur ini dengan bijaksana dapat menimbulkan sifat
boros dan mengakibatkan penimbunan utang, dan fitur ini mengandung unsur riba didalamnya.
Islam sangat melarang segala bentuk transaksi yang mengandung riba, karena riba itu haram.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30