SEJARAH ILMU USHUL FIQIH

Penulis

  • Roja Fadla MOH. Jauhar Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Zahrotul Mufida Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • M. Imamul Muttaqin Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Kata Kunci:

Sejarah, Ushul Fiqh

Abstrak

Periodisasi perkembangan ushul fiqh di mulai sejak zaman Rasulullah SAW sumber hukum
Islam hanya dua, yaitu Al-Quran dan Assunnah, semenjak masa sahabat telah timbul persoalanpersoalan baru yang menuntut ketetapan hukumnya, mengahadapi persoalan tersebut para
sahabat berijtihad, mencari ketetapan hukumnya. Selanjutnya pada masa tabi’in, tabi’it-tabi’in
dan para imam mujtahid. Wilayah kekuasaan Islam telah semakin meluas, sampai ke daerahdaerah yang dihuni oleh orang-orang yang bervariasi dan beragam situasi dan kondisinya serta
adat istiadatnya. Dengan semakin tersebarnya agama Islam di kalangan penduduk dari berbagai
daerah tersebut, menjadikan semakin banyak persoalan-persoalan hukum yang timbul, yang
tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Alquran dan As-Sunnah. Untuk itu para ulama yang
tinggal di berbagai daerah itu berijtihad mencari ketetapan hukumnya. Dalam melakukan ijtihad
para imam mazhab memiliki berbeda pemikiran antara Iman Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i ,
dan Imam Hambali.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30