AKAD MUSAQAH DAN MUZARA’AH SERTA IMPLEMENTASINYA DALAM SISTEM PERTANIAN

Penulis

  • Siska Oktaviani Putri Universitas Negeri Surabaya
  • Nabila Universitas Negeri Surabaya
  • Astika Sri Mulyani Universitas Negeri Surabaya
  • Nazhifatul Fikriyyah Universitas Negeri Surabaya
  • Chelsea Nur RahmaDianti Sang Dewi Universitas Negeri Surabaya
  • Mutiara Karunia Safitri Dian Efendi Universitas Negeri Surabaya
  • Lisa Aprilia Renata Universitas Negeri Surabaya
  • Taufiq Kurniawan Universitas Negeri Surabaya

Kata Kunci:

Musaqah, Muzara’ah, Bagi Hasil, Pertanian Islam, Hukum Ekonomi Islam

Abstrak

Penelitian ini membahas konsep akad musaqah dan muzara’ah sebagai bentuk kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan pihak penggarap. Keduanya merupakan sistem bagi hasil yang telah dikenal sejak masa Rasulullah SAW dan dibenarkan dalam hukum Islam karena mengandung nilai kemaslahatan, keadilan, dan tolong-menolong. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif berbasis studi pustaka, yakni mengumpulkan dan menganalisis sumber-sumber tertulis yang relevan seperti jurnal, buku, serta referensi fiqih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa musaqah melibatkan kerja sama dalam merawat tanaman yang sudah ada, sedangkan muzara’ah berfokus pada penanaman lahan pertanian dengan bibit dari pemilik. Kedua akad ini sah selama memenuhi rukun dan syarat seperti kejelasan objek, persentase bagi hasil, dan kerelaan para pihak. Penerapannya juga masih ditemukan dalam masyarakat pedesaan sebagai wujud pemanfaatan sumber daya secara produktif dan adil. Penelitian ini bertujuan untuk menerangkan perbedaan konsep dan mekanisme antara akad yang hampir sama pada sektor pertanian, yaitu akad musaqah dan muzara’ah. Berdasarkan hasil pembahasan dalam artikel ini dapat disimpulkan bahwa akad musaqah dan muzara’ah memiliki perbedaan utama pada kontribusi para pihak serta jenis objek yang dikelola, yang berpengaruh terhadap pembagian hasil dan tanggung jawab masing-masing pihak.

This study discusses the concepts of musaqah and muzara'ah contracts as forms of cooperation in agriculture between landowners and cultivators. Both are profit-sharing systems that have been known since the time of the Prophet Muhammad SAW and are justified in Islamic law because they contain values of benefit, justice, and mutual assistance. The research method used is a qualitative method based on literature study, namely collecting and analyzing relevant written sources such as journals, books, and fiqh muamalah references. The results of the study show that musaqah involves cooperation in caring for existing crops, while muzara'ah focuses on planting agricultural land with seeds from the owner. Both contracts are valid as long as they fulfill the pillars and conditions such as clarity of the object, percentage of profit sharing, and the willingness of the parties. Its application is also still found in rural communities as a form of productive and fair use of resources. This study aims to explain the differences in concept and mechanism between two similar contracts in the agricultural sector, namely musaqah and muzara'ah. Based on the discussion in this article, it can be concluded that musaqah and muzara'ah contracts have major differences in the contributions of the parties and the types of objects managed, which affect the distribution of profits and the responsibilities of each party.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30