ANALISIS PENGEMBANGAN USAHA
Kata Kunci:
Perdagangan, Pasar Tradisional, Pasar Sentral TimikaAbstrak
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang memanfaatkan sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas. Realitas pemahaman tersebut erat kaitannya dengan perjuangan manusia, cara mencari nafkah, dan pengatur rumah tangga, baik dikeluarga, desa, kota, Negara, maupun dunia (Aswin, 2018:1). Menurut Pratomo (Aswin,2018:1), Negara-negara di dunia dapat mempertahankan dan mengembangkan perekonomian nasionalnya dengan adanya kegiatan sektor rill. Berbagai kegiatan usaha dikembangkan sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing perusahaan yang dapat dikategorikan menjadi tiga kelompok yaitu perusahaan/bisnis skala besar atau raksasa, skala menengah, dan skala kecil. Ketiga kelompok usaha tersebut bergerak disemua bidang/jenis kegiatan ekonomi, yang salah satunya adalah pasar. Seiring dengan perkembangan zaman, yang ditandai dengan perkembangan ekonomi yang sangat pesat, menimbulkan persaingan bisnis semakin tinggi. Dengan persaingan yang begitu tinggi para pelaku bisnis menggunakan segala cara untuk mendapat keuntungan, bahkan sering mengabaikan etika dan melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam menjalankan bisnisnya. Salah satu tempat yang rawan terjadinya penyimpangan adalah pasar tradisional. Perilaku menyimpang ditemukan di pasar tradisional antara lain pengurangan takaran dari timbangan, dan pengoplosan barang kualitas bagus dengan yang buruk (Siti, 2015:2). Pembeli atau konsumen seharusnya mendapat barang pada syarat baik dan dengan harga yang wajar. Mereka juga wajib diberitahu bila terdapat kekurangan-kekurangan pada suatu barang. Kelengkapan suatu keterangan, daya tarik & kelebihan suatu barang atau produk sebagai fator yang sangat memilih bagi pembeli atau konsumen untuk memilih pilihannya. Oleh lantaran itu, keterangan merupakan hal utama yang diharapkan setiap konsumen (Siti, 2015:3). Kabupaten Mimika memiliki Pasar Sentral yang dibangun pada tahun 2008, dan dibiayai melalui APBD Kabupaten Mimika. Hal ini sebagai alternatif untuk menampung para pedagang yang sebelumnya menempati Pasar Swadaya Timika, karena Pasar Swadaya Timika sebagai pusat aktivitas perdagangan saat itu tidak mampu lagi menampug para pedagang yag terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan kebutuhan masyarakat. Di Pasar Sentral Timika, terdapat pedagang asli Papua dan non Papua. Pedagang non Papua adalah pedagang bukan orang asli Papua, tetapi yang berasal dari wilayah lain diluar Papua. Dengan demikian, pedagang asli Papua merupakan bagian yang sangat penting dari aktivitas jual beli di Pasar Sentral Timika, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mimika.