PENGARUH SURAT TEGURAN, SURAT PAKSA, SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (STUDI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA NATAR PERIODE 2022-2024)
Kata Kunci:
Surat Teguran, Surat Paksa, Sanksi Administrasi, Kepatuhan Wajib PajakAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh surat teguran, surat paksa, dan sanksi administra`si terhadap kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar periode 2022-2024. Rendahnya tax ratio Indonesia yang mencapai 10,08% pada tahun 2024 dan tingginya tunggakan pajak mengindikasikan masalah kepatuhan wajib pajak yang perlu ditangani melalui instrumen penegakan hukum perpajakan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder berupa laporan penerbitan surat teguran, surat paksa, dan sanksi administrasi yang diperoleh dari PPID Kementerian Keuangan. Populasi penelitian adalah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Natar periode 2022-2024 dengan total 44.019 objek penelitian. Teknik analisis menggunakan regresi linier berganda dengan pengujian asumsi klasik dan uji hipotesis menggunakan uji t dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Surat teguran berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai signifikansi <0,001; (2) Surat paksa berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai signifikansi 0,002; (3) Sanksi administrasi berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai signifikansi 0,001. Nilai R Square sebesar 0,602 menunjukkan bahwa 60,2% variasi kepatuhan wajib pajak dapat dijelaskan oleh ketiga variabel independen, sedangkan 39,8% sisanya dipengaruhi faktor lain di luar model. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa ketiga instrumen penegakan hukum perpajakan surat teguran, surat paksa, dan sanksi administrasi merupakan alat yang efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, efektivitas instrumen ini perlu didukung dengan konsistensi penerapan, sosialisasi yang intensif, dan pendekatan edukatif untuk mendorong kepatuhan sukarela berbasis kesadaran.
The purpose of this study is to determine the effect of warning letters, enforcement letters, and administrative sanctions on taxpayer compliance at the Natar Tax Office (KPP) for the period 2022-2024. Indonesia's low tax ratio, which reached 10.08% in 2024, and high tax arrears indicate taxpayer compliance issues that need to be addressed through tax law enforcement instruments. The research method used a quantitative approach with secondary data in the form of reports on the issuance of warning letters, enforcement letters, and administrative sanctions obtained from the Ministry of Finance's PPID. The research population consisted of taxpayers registered at the Natar Tax Office for the 2022-2024 period, with a total of 44,019 research objects. The analysis technique used multiple linear regression with classical assumption testing and hypothesis testing using the t-test and coefficient of determination. The results show that: (1) Warning letters have a significant effect on taxpayer compliance with a significance value of <0.001; (2) Enforcement letters have a significant effect on taxpayer compliance with a significance value of 0.002; (3) Administrative sanctions have a significant effect on taxpayer compliance with a significance value of 0.001. The R Square value of 0.602 indicates that 60.2% of the variation in taxpayer compliance can be explained by the three independent variables, while the remaining 39.8% is influenced by other factors outside the model. The conclusion of this study confirms that the three tax law enforcement instrumentswarning letters, coercive letters, and administrative sanctions are effective tools in improving taxpayer compliance. However, the effectiveness of these instruments needs to be supported by consistent implementation, intensive socialization, and an educational approach to encourage voluntary compliance based on awareness.


